Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Patut Diduga Ada Kaitan Putusan MK dengan Pertemuan Arief dan DPR..."

Kompas.com - 09/02/2018, 19:21 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengejutkan.

Namun, apakah keputusan tersebut berkaitan dengan pertemuan yang terjadi antara Arief Hidayat dan DPR, Bivitri enggan mendahului penyidikan.

"Terus terang kami sudah menduga. Kalau ditanya kaitannya, saya kira kalau belum ada penyidikan yang mendalam kami tidak bisa bilang ini terkait langsung," kata Bivitri di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Meski demikian, dia mengatakan, jika menilik uraian yang disampaikan Dewan Etik MK, maka memang patut diduga ada kaitan antara pertemuan Arief dan DPR dengan putusan MK kemarin.

"Dewan etik kan bilang memang ada pertemuan, cuma sanksinya ringan karena ada klaim itu bukan lobi. Tetapi menurut kami pertemuan saja itu sudah tidak pantas secara etis," ujar Bivitri.

Indikasi kedua yaitu keputusan MK untuk tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi hak angket KPK.

(Baca juga: Kata Masinton, Putusan MK Soal Angket KPK Memuliakan DPR)

"Jadi indikasi (ada kaitannya) sudah cukup kuat. Makanya beberapa pemohon, termasuk ICW dan kawan-kawan menarik permohonannya. Kemarin itu kan putusan untuk permohonan dari dua pemohon lain," kata Bivitri.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang diketok kemarin Kamis (8/2/2018), MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif. Sehingga merupakan objek dari hak angket DPR.

 

Bertentangan dengan sebelumnya

Menurut mantan Ketua MK Mahfud MK, putusan tersebut bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

(Baca juga: Rekomendasi Melunak, Pansus Angket DPR Dinilai Dengar Kritik Publik)

Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.

Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga," kata Mahfud.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com