Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Dirut Pertamina, Jaksa Gali Keterangan Soal Proyek di Blok Basker Manta Gummy Australia

Kompas.com - 09/02/2018, 18:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan, Kamis (9/2/2018). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, dalam pemeriksaan, Karen diminta menjelaskan soal awal mula proyek tersebut bisa terlaksana.

"Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak Blok BMG Australia," ujar Rum melalui keterangan tertulis, Jumat (9/2/2018).

Status Karen dalam kasus ini masih sebagai saksi. Selain Karen, penyidik juga memeriksa Asisten Manager Corporate PT Pertamina Dini Nurhayati dan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina Cornelius Simanjuntak.

Baca juga : Kasus Penjualan Lahan, Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam pemeriksaan tersebut, Dini menerangkan ulasan atas usulan dari Direktorat Hulu dalam proyek Blok BMG Australia. Sementara Cornelius menerangkan soal ulasan atas kontrak kerja (self purchase agreement) antara PT Pertamina dengan pihak penjual minyak.

Rum mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan akuisisi oleh PT Pertamina berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Nilainya sekitar 31.917.228 dollar AS.

Dalam pelaksanaanya, ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi. Sebab, tidak dilakukannya Feasibility Study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Baca juga : Karen: Saat Ini Saya Sudah Jadi Orang Biasa Lagi

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina untuk penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Rum mengatakan, hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia. Jika dikonversi ke rupiah setara Rp 568,066 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina berinisial BK sebagai tersangka. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Yudi Widiana tengah menjalani sidang dugaan suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap mencapai 11 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com