JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, mengirimkan sebuah surat untuk keluarganya dari balik jeruji penjara.
Surat tersebut sudah diteruskan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kepada keluarga Cak Yudo dan Cak Percil di Tanah Air.
"Sudah kami teruskan (suratnya)," ujar Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Cak Yudo dan Cak Percil mendekam di Penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Baca juga: Kemenlu Imbau WNI yang ke Luar Negeri Patuhi Aturan Negara Tujuan
Sejak dipenjara hingga saat ini, Cak Yudo dan Cak Percil belum bisa berkomunikasi langsung dengan keluarganya yang ada di Indonesia, baik melalui telepon maupun video call.
"Yang belum barang kali dia (Cak Yudo dan Cak Percil) mau bicara langsung (dengan keluarga)," kata Tri.
KJRI Hong Kong secara intensif melakukan komunikasi dengan keluarga kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.
"Sudah ada komunikasi. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," ujar Tri.
Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
Baca juga: PASKI Siap Bayar Denda Pembebasan Pelawak yang Dibui di Hong Kong
Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018. Mereka ditangkap aparat imigrasi setempat pada 4 Januari 2018.
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) kemarin. Ketua panitia juga telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.