JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri agar mengikuti aturan negara tujuan.
Hal itu diungkapkannya untuk menghindari kejadian yang dialami dua pelawak asal Indonesia yang saat ini ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Keduanya dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
"Penting ini sebuah pembelajaran, sejak awal, kita mengharapkan semua warga negara kita yang ingin melakukan kegiatan tertentu di luar negeri, mohon visanya disesuaikan. Kita harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara tujuan kunjungan kita," kata Fachir di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Baca juga: PASKI Siap Bayar Denda Pembebasan Pelawak yang Dibui di Hong Kong
Fachir mengatakan, melanggar aturan di suatu negara punya implikasi hukum yang bisa berujung pada kurungan penjara.
"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan yang lain harus disesuaikan, karena itu memiliki implikasi hukum," kata Fachir.
Kemenlu akan terus melakukan sosialisasi untuk para WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kami sudah sepakat bahwa kami akan menyosialisasikan perlunya siapapun yang akan pergi ke luar negeri. Apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan di negara tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
Baca juga: Kemenlu Beri Pendampingan Hukum untuk Pelawak yang Ditahan Hong Kong
Sebab, keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018 dan ditangkap aparat imigrasi pada 4 Januari 2018.
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) .
Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.