Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Imbau WNI yang ke Luar Negeri Patuhi Aturan Negara Tujuan

Kompas.com - 09/02/2018, 18:01 WIB
Moh. Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri agar mengikuti aturan negara tujuan.

Hal itu diungkapkannya untuk menghindari kejadian yang dialami dua pelawak asal Indonesia yang saat ini ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

"Penting ini sebuah pembelajaran, sejak awal, kita mengharapkan semua warga negara kita yang ingin melakukan kegiatan tertentu di luar negeri, mohon visanya disesuaikan. Kita harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara tujuan kunjungan kita," kata Fachir di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: PASKI Siap Bayar Denda Pembebasan Pelawak yang Dibui di Hong Kong

Fachir mengatakan, melanggar aturan di suatu negara punya implikasi hukum yang bisa berujung pada kurungan penjara.

"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan yang lain harus disesuaikan, karena itu memiliki implikasi hukum," kata Fachir.

Kemenlu akan terus melakukan sosialisasi untuk para WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.  

"Kami sudah sepakat bahwa kami akan menyosialisasikan perlunya siapapun yang akan pergi ke luar negeri. Apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan di negara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Baca juga: Kemenlu Beri Pendampingan Hukum untuk Pelawak yang Ditahan Hong Kong

Sebab, keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018 dan ditangkap aparat imigrasi pada 4 Januari 2018.

Pihak otoritas Hong Kong  menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) .

Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

Kompas TV Pemerintah Indonesia berjanji memberikan pendampingan kepada dua pelawak asal Jawa Timur yang masih ditahan di Hong Kong.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com