Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Awal Dana Kampanye Wajib Diserahkan H-1 Kampanye

Kompas.com - 09/02/2018, 15:48 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengingatkan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018, untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.

LADK tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Itu batas akhir menyampaikan LADK. Berdasarkan Peraturan KPU-nya sampai jam 18.00 wib," kata Abhan di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Kampanye Pilkada Serentak sendiri akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2017, atau kurang lebih selama 127 hari.

Artinya, para calon kepala daerah harus menyerahkan LADK ke KPU setempat pada 14 Februari.

Terkait kewajiban ini, Abhan meminta jajaran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan secara seksama.

"Kami instruksikan pengawas kami untuk nongkrongi KPU. Apakah ada paslon yang belum melaporkan sampai jam 18.00? Kalau itu terjadi, itu bisa diberikan sanksi diskualifikasi," kata Abhan.

(Baca juga: Bawaslu: Dana Kampanye Tak Boleh Bersumber dari Kejahatan Korupsi )

Abhan optimistis sumber daya manusia di level bawah sangat cukup untuk melakukan pengawasan tersebut.

Di tingkat Panwas Kabupaten/Kota saja, ada tiga komisioner yang menurut Abhan cukup untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, mengenai pengecekan kebenaran LADK, Abhan mengatakan Bawaslu telah memberikan bimbingan teknis kepada tenaga sekretariat. Bahkan apabila diperlukan mereka akan meminta jasa akuntan sebagai second opinion.

Kemudian, apabila LADK tidak sesuai kondisi riil, Abhan memastikan pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti lewat proses pidana.

"Memberikan laporan dana kampanye yang tidak benar itu kan pidana pemilu," pungkas Abhan. 

Kompas TV KPU menganggap tidak wajar jika calon kepala daerah hartanya terlalu sedikit. Pasalnya, modal kampanye juga bersumber dari pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com