JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengingatkan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018, untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.
LADK tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Itu batas akhir menyampaikan LADK. Berdasarkan Peraturan KPU-nya sampai jam 18.00 wib," kata Abhan di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Kampanye Pilkada Serentak sendiri akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2017, atau kurang lebih selama 127 hari.
Artinya, para calon kepala daerah harus menyerahkan LADK ke KPU setempat pada 14 Februari.
Terkait kewajiban ini, Abhan meminta jajaran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan secara seksama.
"Kami instruksikan pengawas kami untuk nongkrongi KPU. Apakah ada paslon yang belum melaporkan sampai jam 18.00? Kalau itu terjadi, itu bisa diberikan sanksi diskualifikasi," kata Abhan.
(Baca juga: Bawaslu: Dana Kampanye Tak Boleh Bersumber dari Kejahatan Korupsi )
Abhan optimistis sumber daya manusia di level bawah sangat cukup untuk melakukan pengawasan tersebut.
Di tingkat Panwas Kabupaten/Kota saja, ada tiga komisioner yang menurut Abhan cukup untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, mengenai pengecekan kebenaran LADK, Abhan mengatakan Bawaslu telah memberikan bimbingan teknis kepada tenaga sekretariat. Bahkan apabila diperlukan mereka akan meminta jasa akuntan sebagai second opinion.
Kemudian, apabila LADK tidak sesuai kondisi riil, Abhan memastikan pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti lewat proses pidana.
"Memberikan laporan dana kampanye yang tidak benar itu kan pidana pemilu," pungkas Abhan.