JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar dimasukannya pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pasal 245 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pasal tersebut mengatur pemanggilan anggota DPR untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.
"Ya karena kita harus melihat sepanjang yang dia lakukan adalah tugas-tugas konstitusional, ya mestinya tidak bisa dikriminalisasi atau dilaporkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ia menilai dengan adanya pertimbangan MKD akan mencegah adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR saat menjalankan tugasnya. Menurut dia, itu juga terkait dengan hak imunitas yang disandang anggota DPR.
Namun, ia mengatakan pertimbangan MKD dan juga izin presiden untuk pemeriksaan anggota DPR tidak berlaku saat anggota DPR terlibat tindak pidana khusus seperti korupsi dan tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana.
"Di luar itu (tindak pidana khusus) tidak bisa dikriminalisasi, misalnya berpendapat dianggap menghina presiden. Saya kira memang tugasnya DPR. Di situ dibutuhkan pertimbangan agar aparat penegak hukum tidak represif," lanjut politisi Gerindra itu.
(Baca juga: Draf RUU MD3, Polisi Wajib Panggil Paksa Pihak yang Diperiksa DPR)
DPR dan pemerintah bersepakat pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 245.
Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD sehingga izn diberikan oleh Presiden. Namun kini DPR mengganti izin MKD dengan frase "pertimbangan".
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Ia menambahkan, pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
"Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas limit waktunya. Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).