JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya memang tak merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas di dalam draf yang akan dibacakan di paripurna.
Namun ia mengatakan saat ini berkembang di Pansus usulan untuk membentuk dewan pengawas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK sekaligus. Hal itu kata Masinton diperoleh setelah mereka berdiskusi dengan pakar hukum.
"Kami menerima masukan dari pakar. Termasuk Prof. Romli (Atmasasmita), Prof Mahfud (MD), ada wacana supaya dibentuk dewan pengawas terhadap institusi yang melakukan pemberantasan korupsi. Jadi dia terintegrasi. Baik terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabub(7/2/2018).
Ia mengatakan hal itu masih sebatas usulan dan bisa dibicarakan lebih lanjut di Komisi III dalam agenda reguler di komisi yang membidangi hukum itu.
(Baca juga: Meski Tak Masuk Draf Rekomendasi, Pansus Berharap KPK Tetap Bentuk Dewan Pengawas)
Masinton menambahkan fraksinya, PDI-P, menyambut baik usulan tersebut dan berencana menindaklanjutinya ke depan.
"Ya kalau kami berpandangan perlu. Jadi dia lebih terintegrasi. Jadi dia terintegrasi. Baik terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan," lanjut politisi PDI-P itu.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan pihaknya membatalkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Ia juga mengatakan Pansus Angket sama sekali tak akan melibatkan Presiden Jokowi sebagai subjek pelaksananya. Ia menegaskan subjek sekaligus objek Pansus Angket ialah KPK sehingga hanya akan melibatkan KPK.
Menurut dia, dilibatkannya Presiden dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya sebatas usulan dan saat ini semua fraksi sepakat untuk membatalkan usulan tersebut.