JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta pihak kepolisian objektif dalam menangani laporan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
Kemarin SBY melaporkan Firman dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena pernyataan Firman di luar persidangan, berdasarkan kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.
"Benar tidak Mirwan ngomong itu di pengadilan? Kalau tidak benar, itu (Firman) bohong," kata Ray di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Kalau benar Mirwan berkata begitu, di mana bohongnya si pengacara (Firman)?" lanjutnya.
Akan tetapi, Ray tidak bisa memastikan apakah pernyataan Firman di luar persidangan itu benar-benar sesuai dengan pernyataan Mirwan di dalam persidangan, ataukah hanya penafsiran Firman saja.
"Apakah itu tafsir atas tafsir ya kita tidak tahu. Kalau dia (Firman) berbicara sesuatu yang ada dan dia tidak berbohong, menurut saya tinggal polisi mau objektif atau tidak," imbuh Ray.
Dia menambahkan, mengenai kebenaran dari pernyataan Mirwan Amir, hal tersebut harus dibuktikan di pengadilan.
(Baca juga: Mirwan Amir: Tidak Ada Maksud Saya Memojokkan SBY)
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi keras terhadap penyebutan namanya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut SBY, penyebutan namanya itu penuh dengan rekayasa.
Nama SBY sebelumnya disebut oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, dan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir. SBY disebut sebagai aktor di balik proyek e-KTP.
"Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dengan saksi. Saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir, yang out of context, tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa," ujar SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (6/2/2018).
SBY pun melaporkan Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018). Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Menurut pengacara SBY, Ferdinand Hutahaean, Firman telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," kata dia.