Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Benar Mirwan Ngomong Begitu, di Mana Bohongnya Firman?"

Kompas.com - 07/02/2018, 17:40 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta pihak kepolisian objektif dalam menangani laporan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Kemarin SBY melaporkan Firman dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena pernyataan Firman di luar persidangan, berdasarkan kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

"Benar tidak Mirwan ngomong itu di pengadilan? Kalau tidak benar, itu (Firman) bohong," kata Ray di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Kalau benar Mirwan berkata begitu, di mana bohongnya si pengacara (Firman)?" lanjutnya.

Akan tetapi, Ray tidak bisa memastikan apakah pernyataan Firman di luar persidangan itu benar-benar sesuai dengan pernyataan Mirwan di dalam persidangan, ataukah hanya penafsiran Firman saja.

"Apakah itu tafsir atas tafsir ya kita tidak tahu. Kalau dia (Firman) berbicara sesuatu yang ada dan dia tidak berbohong, menurut saya tinggal polisi mau objektif atau tidak," imbuh Ray.

Dia menambahkan, mengenai kebenaran dari pernyataan Mirwan Amir, hal tersebut harus dibuktikan di pengadilan.

(Baca juga: Mirwan Amir: Tidak Ada Maksud Saya Memojokkan SBY)

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi keras terhadap penyebutan namanya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut SBY, penyebutan namanya itu penuh dengan rekayasa.

Nama SBY sebelumnya disebut oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, dan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir. SBY disebut sebagai aktor di balik proyek e-KTP.

"Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dengan saksi. Saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir, yang out of context, tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa," ujar SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (6/2/2018).

SBY pun melaporkan Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018). Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

Menurut pengacara SBY, Ferdinand Hutahaean, Firman telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.

"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," kata dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menggelar jumpa pers terkait penyebutan namanya di sidang korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com