JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII memanggil Menteri Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjelaskan soal wacana pemotongan 2,5 persen gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat.
Ia juga meminta Komisi VIII menanyakan kepada Menteri Agama dan Baznas soal alokasi pemotongan gaji sebesar 2,5 persen tersebut.
Menurut Bambang, hal itu harus dijelaskan secara detil agar tak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Jelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional yang dimaksud," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018).
Baca juga: Wapres JK Sebut Pungutan Gaji PNS untuk Zakat Sekadar Wacana
Bambang mengatakan, penjelasan soal ini penting karena selama ini negara telah menarik pajak penghasilan.
"Mengingat pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10 persen," lanjut politisi Partai Golkar ini.
Perpres zakat untuk ASN
Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca juga: Perpres Zakat bagi ASN Bersifat Imbauan, Bukan Paksaan
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaring sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.