JAKARTA, KOMPAS.com - Bagian Advokasi Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Monica Kristiani Ndoen mengatakan, isu hak atas tanah masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Masyarakat adat, petani, dan masyarakat miskin kota masih menjadi korban klaim sepihak negara atas tanah-tanah yang dianggap terlantar.
Dia mengatakan, di Indonesia masih menggunakan konsep domein verklaring yang diadopsi dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi alas negara untuk mengambil tanah-tanah yang dimiliki masyarakat umum, tanpa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.
Baca juga: Empat Daerah Ini Harus Turunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Monica mengatakan, meski ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tanah adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara, dan masuk dalam status tanah hak.
"Tapi kemudian tidak berhenti sampai di situ. Banyak kerumitan-kerumitan yang harus ditempuh masyarakat adat sampai saat ini," kata Monica, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Monica mengatakan, kekosongan hukum untuk pengakuan dan perlindungan terutama untuk masyarakat adat berimpilkasi pada kriminalisasi dan meningkatnya angka konflik agraria.
AMAN mencatat, hingga kini ada 261 masyarakat adat dikriminalisasi. Sementara, data Konsorsium Pembaruan Aagraria (KPA) mencatat, tahun 2017 terjadi 659 konflik agraria.
Baca juga: Hati-hati... Girik Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah!
Angka tersebut dinilai dapat bertambah jika pemerintah tidak serius menangani masalah ini. Menurut dia, masih terjadi tebang pilih jika menyangkut konflik agraria yang melibatkan korporasi.
"Banyak perusahaan sawit mereka tidak punya HGU, bahkan itu di kawasan hutan mereka tidak punya izin pinjam pakai, tapi sudah beroperasi ratusan hektar dan itu diketahui pemerintah daerah," ujar Monica
Selain itu, aparat juga masih digunakan untuk berhadapan dengan masyarakat ketika terjadi konflik agraria.
Masalah hak tanah, kata Monica, sudah disampaikan kepada Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Husein saat bertemu para aktivis dan organisasi HAM Indonesia di Komnas HAM.
"Ada kekecewaan kemarin Zeid tidak ada rekomendasi tegas. Kemarin saya sampaikan isu terkait kriminalisasi, angka konflik agraria, hak tanah tapi enggak dibahas. Kami kecewa," ujar dia.