JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi, rupanya belum final.
"Betul soal keputusan itu, tetapi itu istilahnya belum berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018).
Di Peradi sendiri, ada dua tingkat dewan kehormatan. DKD dan Dewan Kehormatan Pusat. Anggota Peradi yang sedang dalam proses sanksi mesti melalui dua tingkat itu terlebih dahulu.
Sementara putusan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu saat ini masih dalam tahap dewan kehormatan daerah.
"Makanya putusan finalnya masih sangat panjang prosesnya," ujar Refa.
Baca juga: Telantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi
Terhadap keputusan sementara itu pun, lanjut Refa, Fredrich diperbolehkan mengajukan keberatan. Proses pengajuan keberatan itu terhitung 21 hari setelah keputusan diketok. Keputusan itu sendiri dikeluarkan pada Jumat (2/2/2018).
Seandainya keputusan DKD menonaktifkan Fredrich dikuatkan oleh keputusan Dewan Kehormatan Pusat, keputusan itu masih harus diserahkan lagi ke Dewan Pimpinan Pusat Peradi.
"Nanti yang mengeksekusi Dewan Pimpinan Pusat. Menandatangani surat nonaktif Fredrich sebagai anggota Peradi sekaligus meminta MA untuk membatalkan berita acara sumpah pengacaranya dia," papar Refa.
Baca juga: Fredrich Yunadi Segera Diadili, Apa Kata Setya Novanto?
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi. Fredrich dinilai melanggar kode etik advokat karena menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.