Politisi PDI-P itu menyadari hal tersebut memang akan mendapat kecaman dari publik. Namun, ia menilai rekomendasi berupa revisi Undang-Undang KPK sangat dimungkinkan agar KPK mau mendengar dan melaksanakan apa yang telah dikerjakan Pansus.
Politisi PDI-P lainnya, Henry Yosodiningrat bahkan sempat memunculkan wacana pembekuan KPK. Selama Pansus bekerja, ia menginginkan agar KPK dibekukan sementara dan kewenangan pemberantasan korupsi diberikan kepada Polri dan Kejaksaan.
Hal itu sontak mendapat kecaman dari publik. Secara perlahan, wacana itu pun dihilangkan oleh Pansus.
(Baca: Wacana Pembekuan KPK dan Upaya Melawan Kehendak Rakyat...)
Bantah antiklimaks
Dengan melunaknya rekomendasi yang ditawarkan, anggota Pansus dari fraksi PDI-P Masinton Pasaribu enggan disebut DPR antiklimaks dalam menjalan Hak Angket kepada KPK.
Politisi yang pernah melakukan aksi di depan Gedung KPK untuk minta ditahan itu mengatakan sejak awal Pansus bekerja secara profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Karena itu, kata dia, Pansus merumuskan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan dan menyusunnya secara proporsional. Ia justru menuding pihak tertentu yang sengaja menggiring isu bila Pansus antiklimaks lantaran batal merevisi Undang-Undang KPK.
Menurut Masinton, justru Pansus sukses membuktikan bahwa kekhawatiran pihak-pihak tertentu terkait revisi Undang-Undang KPK malah tak terjadi. Saat ditanya siapa pihak tertentu yang dimaksud, Masinton enggan menjawab.
"Mereka yang menduh Pansus akan berbuat macam-macam yang justru antiklimaks, kami sejak awal biasa-biasa saja. Bekerja secara profesional dan proporsional sesuai temuan dan ketentuan," kata Masinton.
(Baca juga: Batal Revisi Undang-undang KPK, Pansus Angket Enggan Dianggap Antiklimaks)
Dampak tahun politik
Menanggapi rekomendasi Pansus yang melunak, Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alamsyah menilai wajar hal tersebut. Sebab, saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga DPR tak mungkin nekat seperti di awal masa kerja Pansus.
Ia mengatakan jika Pansus merekomendasikan untuk merevisi Undang-Undang KPK maka partai-partai yang tergabung di dalamnya pasti akan ditinggalkan para pemilih pada Pemilu 2019.
Menurut dia, itu sekaligus menunjukkan tidak konsistennya Pansus yang saat awal dibentuk menggebu-gebu untuk menyerang KPK, namun kini justru melunak. Hal itu, kata dia, juga terlihat dengan dibatalkannya rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Karena itu, Syamsudin meminta Pansus yang kini melempem dan antiklimaks mempertanggungjawabkan hasil kerjanya yang tak sebanding dengan uang rakyat yang digunakan.
Sebab, menurut dia, rekomendasi semacam itu tak layak dikeluarkan melalui Pansus Angket yang merupakan salah satu forum penuntutan pertanggungjawaban yang tertinggi di DPR.
"Kalau rekomendasinya seperti itu ya mestinya tak perlu angket, cukup interpelasi saja," kata Syamsudin.
(Baca juga: Rekomendasi Pansus Hak Angket Dinilai Langgar Independensi KPK)
Namun, ia meyakini upaya DPR untuk menyerang KPK tak akan berhenti di sini sehingga gerak-gerik DPR terhadap KPK perlu diwaspadai.
"Saya yakin mereka akan melakukan manuver untuk menyerang KPK bila ada kesempatan di lain waktu. Itu yang peru kita waspadai," kata dia.