Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kaji Ulang Jabatan Wakil Kepala Daerah

Kompas.com - 05/02/2018, 20:42 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji ulang jabatan wakil kepala daerah. Alasan dikaji ulangnya jabatan orang nomor dua di tingkat pemerintahan daerah itu karena banyak hal.

"Konsep mengenai wakil kepala daerah memang perlu dikaji kembali. Bukan hanya tugasnya, fungsinya, peranannya. Mekanisme penunjukkan wakil kepala daerah pun seharusnya tidak satu paket," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Sumarsono mengungkapkan, sejak awal konsep Kemendagri yang diusulkan dalam draf Undang-Undang Pilkada hanya memilih kepala daerah seorang.

"Hanya pemilihan kepala daerah. Konsep kita, wakilnya ditunjuk sendiri oleh kepala daerah dari birokrasi. Ini kan ditolak oleh DPR. Akhirnya sistemnya menjadi paket begini," kata dia.

Sumarsono mengakui, jabatan wakil kepala daerah selama ini cukup membantu kepala daerah. Namun tak jarang, jabatan tersebut hanya menjadi "pemanis pemerintahan" semata.

(Baca juga: Pertengkaran Kepala Daerah, Mendagri Nilai Pilkada Belum Lahirkan Negarawan)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).

"Wakil kepala daerah membantu kepala daerah. Tergantung kepala daerah, kalau kada tidak beri delegasi wakil kepala daerah tak ada fungsinya," ujar Sumarsono.

Menurut Sumarsono, kajian itu tak cuma dilakukan pihaknya atas jabatan kepala daerah semata, tapi juga banyak hal lainnya.

"Kajian kan terus dilakukan oleh Litbang. Tidak hanya wakil kepala daerah," kata dia.

 

Cekcok Kepala Daerah dengan Wakilnya

 

Sumarsono membantah, dikaji ulangnya jabatan tersebut bukan karena cekcok antara kepala daerah dan wakilnya yang sering berbeda pandangan.

"Oh enggak-enggak. Hanya mengingatkan saja dulu pernah ada kajian mengenai tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Enggak ada salahnya kalau dikaji kembali. Kemungkinan bisa terjadi," ucap dia.

Kajian itu nantinya akan disampaikan ke DPR RI. Jika disepakati, maka terbuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Pilkada.

"Oh nanti. Kalau kajian ditolak enggak ada revisi. Kalau positif, kenapa tidak kita tinjau kembali bersama DPR. Karena pembuat UU, DPR bersama pemerintah. Enggak boleh hanya setengah sisi. Harus dua sisi," kata dia.

(Baca juga: Pilkada dan Tantangan Memunculkan Kepala Daerah Inovatif)

 

Tak berbeda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan revisi UU Pilkada atas jabatan wakil kepala daerah tersebut.

"Belum, belum berpikir ke situ (revisi). Baru kita kaji saja, kita kaji, kita lempar gimana nanti," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com