JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga narapidana kasus terorisme bebas murni pada Januari dan Februari 2018.
Meski begitu, Polri tetap akan melakukan pengawasan terhadap mereka agar perbuatannya tak kembali terulang.
"Bila yang bersangkutan setelah keluar melakukan upaya-upaya teror kembali, tentu akan kita pantau dan kita lakukan penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Senin (5/2/2018).
Martinus mengatakan, ketiga napi tersebut berhak bebas awal tahun ini karena masa hukumannya telah selesai.
Namun, potensi terulangnya aksi teror tetap ada. Meski begitu, Polri berharap para napi menyadari kesalahan sebelumnya dan tak mengulangi lagi.
"Kalau mereka kembali ke keluarga dan bersosialisasi dengan lingkungan, warga sekitar, tentu itu yang kita harapan," kata Martinus.
(Baca juga: Tiga Napi Terorisme Bebas Murni Awal Tahun 2018)
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, dua terpidana teroris sudah dinyatakan bebas pertanggal 5 Januari 2018 lalu.
"Dua orang sudah bebas atas nama Harun Nurrosyid dan David Kurniawan," ujar Adek.
Harun merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan. Sementara David merupakan napi di lapas besi, Nusakambangan.
Satu napi lainnya, yakni Dzulkifli Lubis juga akan menyusul bebas murni pada 15 Februari 2018.
Adek mengatakan, para napi tersebut dibebaskan karena telah menjalani seluruh masa hukuman di lapas.
"Mereka dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidananya," kata Adek.