Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan Disfungsi Parpol

Kompas.com - 05/02/2018, 12:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak Rp 50 juta dari uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk membayar iklan kampanye sebagai calon petahana.

Melihat kasus tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini dana-dana kampanye yang bersumber dari aktivitas ilegal bakal digunakan atau dikeluarkan untuk kampanye ilegal.

"Bukan untuk kampanye yang legal. Ini merupakan dampak dari lemahnya aturan hukum penyelenggaraan pilkada kita," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).

(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2018)

Dia menjelaskan, undang-undang dan aturan di bawahnya tidak mengatur dan membatasi pengeluaran bakal calon sebelum dan sesudah kampanye.

Adapun yang dilaporkan oleh bakal calon dan diawasi oleh penyelenggara adalah dana-dana atau pengeluaran pada saat kampanye saja. Akibatnya, kata Titi, dana-dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudah kampanye ada dalam ruang gelap pengawasan.

"Misalnya saja pembiayaan politik pencitraan sebelum maju pilkada (lewat baliho, iklan di media massa, dan bahan sosialisasi). Itu tidak ada pengaturan pelaporan, apalagi pembatasannya," ujar Titi.

(Baca juga: KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang)

Di samping adanya celah hukum, maraknya aksi jor-joran dengan segala cara yang dilakukan oleh bakal calon juga dikarenakan masalah disfungsi partai politik (parpol).

Menurut Titi, saat ini parpol semakin menjauh dari akar fungsinya sebagai mesin kaderisasi dan rekrutmen politik.

"Maka tanggung jawab pemenang dibebankan penuh pada calon, karena keterputusan ikatan ideologis dan tujuan politik antara parpol dan calonnya," kata Titi.

"Kalau parpol merasa punya komitmen yang sama dengan calon melalui pencalonan pilkada, tidak mungkin calon diperas sampai habis untuk membiayai pilkada," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyono adalah salah satu bakal calon Bupati Jombang di Pilkada Serentak 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, serta Nasdem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com