DI beberapa media, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan perjalanan sidang Setya Novanto.
Sayangnya tidak ditelusuri lebih lanjut, apakah catatan perjalanan sidang itu hanya berisi catatan saat sidang berlangsung atau ada analisa benang merah dari kasus korupsi besar KTP Elektronik yang menjerat Setya?
Selain buku hitam, Setya Novanto sepertinya punya juga "buku hitam" yang selama ini tak terungkap. Akankah ia mengungkap apa isi "buku hitam" yang ia simpan?
Baca: Takut Diintip Wartawan, Setya Novanto Sembunyikan Buku Catatan
Sebelum saya melanjutkan apa yang saya telusuri pada program AIMAN yang akan tayang pada Senin 5 Februari 2018, pukul 20.00 di KompasTV, saya ingin menginformasikan bahwa buku hitam Setya Novanto, setelah beberapa kali ditulis media, langsung berganti dengan tas hitam. Tetapi di dalamnya terdapat buku, seolah Setya tidak nyaman, bukunya di bahas media.
Saya mencoba mencari tahu apa yang dicatat Setya Novanto dalam bukunya itu. Beberapa kali mengamati gerak-gerik Setya dalam persidangan, ia kerap kali menulis catatan pada sebuah buku.
Saya mengonfirmasi hal ini kepada penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Kali ini Maqdir menjawab tidak tahu detail apa isi tulisan Setya Novanto.
Ia justru mengatakan kepada saya bahwa tidak pernah menanyakan dan membuka detail soal buku hitam yang selalu dibawa Novanto ke persidangan.
Satu isyarat yang diupayakan Setya Novanto adalah justice collaborator (JC) alias pembongkar kasus dari pelaku tindak pidana itu sendiri. Baca juga: Novanto Terus Berkelit, KPK Sulit Kabulkan Permohonan Justice Collaborator
Tiga hal berikutnya yang tampaknya juga diupayakan Setya adalah mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, dan selalu siap memberikan keterangan dan informasi di persidangan.
Justice collaborator dalam hukum di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”).
Penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. Pasal itu memberi keistimewaan berupa keringanan hukum bagi mereka yang memiliki semangat membongkar kasus korupsi.
Terancam hukuman seumur hidup
Ada dua pasal yang dikenakan pada Setya. Mantan Ketua DPR itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga dikenai pasal yang sama dengan Setya Novanto diganjar hukuman 8 tahun penjara. Permohonan Andi menjadi justice collaborator diterima.
Tiga koruptor yang pernah divonis seumur hidup adalah Akil Mochtar, Brigjen Teddy Hernayadi, dan Adrian Woworuntu.