Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Nyono Mundur dari Ketua DPD Golkar Jawa Timur

Kompas.com - 04/02/2018, 20:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, menyatakan akan mundur dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

"Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," kata Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Minggu (4/2/2018).

Nyono mengaku, awalnya uang yang diberikan oleh Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim. Ia pun merasa tidak bersalah dan melanggar hukum sebab uang suap yang ia terima akan diberikan kepada anak yatim.

"Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," ujarnya.

Baca juga : Bupati Jombang: Saya Mohon Maaf...

Nyono menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu kemarin di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB, Minggu. KPK menduga Nyono menerima uang suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.

Uang suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono, kata Laode berjumlah Rp 275 juta.

"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan di gedung KPK, Minggu.

Uang yang diberikan kepada Nyono, lanjut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.  Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.

Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan menerima pungli untuk pengurusan izinnya.  Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018

"Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 434 juta," kata Laode.

Baca juga : Bupati Jombang Mengaku Uang Suap dari Plt Kadis Kesehatan untuk Anak Yatim

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta. Selain itu didapatkan juga uang dollar AS, sebesar 9.500 dollar.

Dalam kasus itu, Inna sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Nyono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com