Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi

Kompas.com - 04/02/2018, 12:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi.

Oleh sebab itu, ia menilai pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya dihapuskan agar tak dijadikan alat represi pemerintah.

"Sebelum RKUHP diketuk palu dan disahkan maka sebaiknya pasal-pasal mengenai lesse majeste yang akan mengekang hak-hak warga sipil dalam berekspresi dihapuskan. Agar pasal tersebut tidak dijadikan sebagai alat represi penguasa," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Minggu (4/2/2018).

Pasal 263 ayat (1) RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Erasmus menjelaskan, secara historis, pasal ini disebut sebagai pasal lesse majeste, yang bertujuan melindungi martabat keluarga Kerajaan Belanda.

Pasal itu bermaksud menempatkan kepala negara sebagai posisi yang tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik. Ketentuan pidana penghinaan terhadap presiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134 KUHP.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Bawa Indonesia ke Era Otoriter

Penerapan Pasal 134 KUHP pernah menimpa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Monang Johannes Tambunan.

Ucapan Monang dianggap merendahkan nama baik presiden saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika itu Monang memberikan orasi sebagai wujud kekecewaannya dan kawan-kawannya terhadap kinerja program 100 hari SBY yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.

Atas perbuatannya, pada 9 Mei 2005, Monang dihukum pidana selama enam bulan penjara melalui penggunaan Pasal 134 KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, kata Erasmus, pasal penghinaan terhadap presiden sangat mungkin digunakan untuk menekan kritik dan pendapat terhadap presiden dan wakil presiden.

Hal itu merupakan dampak dari tidak adanya standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina sehingga berbagai macam perbuatan selama dirasa bertentangan dengan kedudukan presiden dapat dianggap sebagai penghinaan.

"Hal demikian menunjukkan lenturnya pemaknaan Pasal 263 ayat 1 RKUHP," ucap Erasmus.

Kompas TV Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam revisi Undang-Undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com