JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin mengganti maupun memperpanjang paspor.
Syaratnya, hanya perlu membawa KTP elektronik (e-KTP) dan paspor lama pengguna.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, syarat tersebut hanya berlaku untuk paspor keluaran di atas 2009.
"Khusus untuk pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, ketika akan penggantian, persyaratannya cukup e-KTP dan paspor lama," ujar Agung kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).
Jika e-KTP pengguna tersebut belum dicetak, maka bisa menunjukkan resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan. Sistem tersebut, kata Agung, sudah diberlakukan sejak Mei 2017.
(Baca juga: Cerita Berburu Paspor Kilat di Monas, Datang Pagi-pagi, Berdesakan hingga Tak Kebagian Kuota)
Biaya yang dikenakan masih sama dengan sebelumnya.
"Untuk paspor biasa Rp 355.000, untuk elektronik paspor Rp 655.000," kata Agung.
Jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dijalani. Orang tersebut harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.
"Kalau sengaja, bisa dikenakan penundaan pemberian paspor selama waktu yang ditentukan nantinya," kata Agung.
Sebelum mengajukan perpanjangan paspor, pengguna bisa menggunakan aplikasi antrian online. Kemudahan lainnya yakni pemohon paspor tak perlu balik lagi ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor.
Berkat kerja sama dengan PT Pos Indonesia, pihak Imigrasi akan mengantarkan paspor ke masing-masing alamat pemohonnya.
Agung mengatakan, kerja sama baru yang dijalin dengan PT Pos Indonesia yakni penggunaan kantor pos sebagai tempat penerimaan permohonan paspor.
"Jadi orang yang ingin buat paspor, kalau jauh dari kantor Imigrasi, dia bisa mengirim berkas melalui PT Pos," kata Agung.