Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Biaya, Jatah Makan Jemaah Haji 2018 Kemungkinan Dikurangi

Kompas.com - 01/02/2018, 19:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui usulan pemerintah menaikan biaya haji sebesar Rp 900.000 untuk tahun 2018. Kini, usulan masih alot dibahas oleh panitia kerja (Panja) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Biaya Haji, Noor Achmad menuturkan, dalam rapat yang digelar hari ini, ada berbagai usul untuk menyisir satu per satu biaya komponen haji sehingga biaya haji tidak naik.

"Kami berharap transportasi tidak ada kenaikan. Demikian juga dengan transportasi di sana. Kami akan lakukan negosiasi dan lobi-lobi apakah mereka harus menaikan biaya lokal disana," ujarnya di Ruang Rapat Komisi VIII, Jakarta, Rabu (1/2/2018).

Dalam rapat Panja DPR dengan Kementerian Agama juga muncul beberapa usulan agar biaya haji tidak naik. Salah satu usulan itu yakni mengurangi jatah makan para jemaah haji.

Baca juga : Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2018 Sebesar Rp 900.000

Saat ini diusulkan jatah makan jemaah haji yakni 50 kali. Namun, DPR menilai jatah makan itu bisa dikurangi karena ada hari-hari di mana penyediaan makan untuk tidak efektif.

"Terutama 3 hari menjelang dan 3 hari setelah Armina. Menurut Komisi VIII tidak perlu diberikan karena biasanya juga sia-sia menjangkaunya sulit," kata Noor.

Kalau pengurangan jatah makan dilakukan, maka para jemaah haji bisa membeli makanan dari para pedagang makanan di lokasi.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR sudah menemui titik temu soal pengurangan jatah makan jamaah haji.

"Ada satu masa di mana tidak memungkinkan makanan diberikan karena ada aturan dari Arab Suadi dimana melarang kendaraan untuk lalu lalang di Masjidil Haram," kata Nizar.

Baca juga : Jusuf Kalla Anggap Wajar Usulan Kenaikan Biaya Haji 2018

Meski begitu, Nizar mengatakan bahwa jatah makan jamaah haji tetap naik bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 25 kali.

Tahun ini pemerintah mengusulkan agar jatah makan jamaah haji meningkat menjadi 50 kali dengan kenaikan biaya Haji sebesar Rp 900.000. Kenaikan biaya haji terjadi karena Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk barang dan jasa.

Namun, DPR tak ingin biaya haji naik. Oleh karena itu usulan 50 kali makan akan dikurangi sehingga membantu agar biaya haji tidak naik.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan usul kenaikan biaya haji Rp 900.000. Dengan usulan itu maka biaya haji naik dari Rp 34.890.312 pada 2017 menjadi Rp Rp 35.790.982 pada 2018. Namun, hingga kini pemerintah dan DPR masih alot membahas soal usulan kenaikan biaya haji tersebut.

Kompas TV Untuk perjalanan umrah dan haji plus, travel ini mematok tarif Rp 18 Juta sampai Rp 23 Juta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com