JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Hotma Sitompoel menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Dalam persidangan, Hotma mengaku pernah diberi tahu kliennya bahwa proyek e-KTP dikuasai terdakwa Setya Novanto.
Adapun klien Hotma adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
"Dia (Paulus) bilang, Setya Novanto DPR, coba tanyakan soal ini," kata Hotma kepada majelis hakim.
(Baca juga: Hotma Sitompoel Diuntungkan 400.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Sebelumnya, anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hotma saat diperiksa di hadapan penyidik KPK.
Dalam BAP, Hotma mengatakan bahwa awalnya Paulus Tanos mengeluh soal chip yang sudah dibeli, tetapi tak bisa digunakan dalam proyek e-KTP.
Selanjutnya, ia menanyakan kepada Paulus, siapa yang dapat ditanya terkait proyek e-KTP.
"Dia bilang, ketuanya itu Pak Setya Novanto. Saya bilang, saya kenal baik, itu teman saya. Lalu, dia minta, kalau bertemu tolong ditanyakan, beliau (Novanto) tahu apa tidak," kata Hotma.
(Baca juga: Hotma Sitompoel Dapat Info Proyek E-KTP Milik Setya Novanto)
Menurut Hotma, tanpa direncanakan ia bertemu Novanto di Hotel Grand Hyatt. Ia pun menanyakan perihal persoalan yang dihadapi Paulus Tanos.
Namun, menurut Hotma, Novanto menyatakan bahwa ia tidak mengetahui perihal proyek e-KTP.
"Pak Novanto bilang, 'Wah saya enggak tahu apa-apa soal itu,' Lalu, pembicaraan tidak berlangsung lagi. Setelah itu, Paulus Tanos ke luar negeri," kata Hotma.