Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa Agung, MK Terganjal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan

Kompas.com - 31/01/2018, 13:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung HM Prasetyo menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tak hanya berpegang pada syarat persentase suara untuk mengadili sengketa pemilu.

Menurut dia, dalam menangani sengketa pemilu, MK juga harus melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara.

"Dalam perkembangannya, hal ini mengundang rasa ketidakpuasan karena dinilai menyandera MK untuk tidak menerima gugatan sejak awal karena selisih melampaui batasan yang disyaratkan," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi IIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Diketahui, untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.

(Baca juga: Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK)

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sementara untuk kabupaten atau kota, jumlah penduduk di bawah 150.000 selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen; 150.000 sampai 250.000 1,5 persen; 250.000 sampai 500.000 1 persen; dan di atas 500.000 selisihnya 0,5 persen.

Padahal, menurut Prasetyo, ketika ada pihak yang gagal menggugat lantaran tak memenuhi syarat tersebut, tidak serta merta pelanggaran yang dilakukan tergugat hilang dan ia menilai semestinya keadilan tetap ditegakkan.

"Sementara masukan dan penyampaian bukti yang tidak benar tak dihiraukan. Rumusan (aturan persentase) tersebut mengundang kritik dari masyarakat luas. Membelenggu MK pada batasan selisih, bukan kebenaran perolehan suara yang dilakukan secara fair atau dengan curang," lanjut dia.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan 7 partai politik calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com