JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus puluhan ribu permohonan fiktif paspor online. Bareskrim meminta keterangan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah enam saksi yang kami periksa dari Imigrasi," ujar Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin saat dihubungi, Selasa (30/1/2018).
Keenam pegawai tersebut merupakan bagian pelaksana teknis paspor online. Asep mengatakan, penyelidik menggali keterangan saksi soal mekanisme kerja dari sistem permohonan paspor secara online.
"Kita masih minta keterangan mereka saja. Dari situ kita gali apakah ada mendekati ke pelaku kejahatan apa tidak," kata Asep.
Baca juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Serangan Akun Fiktif Paspor "Online" Menurun
Sementara itu, polisi belum menemukan titik terang siapa pelakunya. "Pelaku masih lidik," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menduga permohonan paspor dilakukan secara serentak oleh calo. Pelaku melihat kesempatan karena pembuatan paspor online banyak peminatnya. Diduga ia juga memakai akun-akun fiktif dengan memasukkan identitas palsu ke akun tersebut.
Ditjen Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.
Diduga, pemohon fiktif tersebut adalah sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.