JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 67 pengaduan yang dilaporkan ke KPK dari kabupaten/kota Maluku sepanjang tahun 2017.
Angka tersebut dinilai Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan jauh di bawah provinsi atau daerah lain.
"Tetapi itu tidak berarti pengaduannya diabaikan KPK," katanya dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Maluku, di Ambon, Selasa (30/1/2018), sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.
Di hadapan aparat Provinsi Maluku, ia menegaskan bahwa mereka jangan dulu bangga karena belum ada pejabat di Maluku yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Tidak perlu bangga karena sebenarnya harus ikhtiar sehingga oknum pejabat di Maluku jangan terjerat OTT," katanya.
Menurutnya, ada kasus proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara yang menjerat sejumlah oknum kontraktor maupun anggota DPR RI, seperti Damayanti.
"Saya hanya bisa mengingatkan mudah-mudahan jangan sampai ada oknum pejabat di Maluku yang terjerat OTT," kata pensiunan bintang dua Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berkarir pada 1984 hingga 2015.
(Baca juga: Penegak Hukum Masih Boleh OTT Calon Kepala Daerah Selama Proses Pilkada)
Dia juga mengemukakan laporan gratifikasi selama 2017 hanya satu pengaduan.
"Kami telah memutuskan pada 2018 memberikan award bagi mereka yang menolak gratifikasi. KPK pada 2017 juga tekah mengarahkan kasus gratifikasi ditangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan konsekuensi semua harta benda dirampas untuk negara," ujar Basaria.
Berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perempuan pertama yang menjadi komisioner di KPK itu menyatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua pejabat negara minimal eselon II.
"Saya perlu mengingatkan bahwa sekitar 61 persen dari 45 anggota DPRD Maluku belum memasukkan LHKPN sehingga bila kesulitan KPK bisa membantu melalui tim koordinasi, supervisi dan pencegahan atau Korsupgah," ucap Basaria Pandjaitan.
Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam kesempatan yang sama mengingatkan belum ada satu pun oknum pejabat di daerah ini terjerat OTT tidak berarti lupa diri sehingga melakukan tindakan melanggar hukum.
"Belum ada itu berarti harus dipertahankan karena konsekuensinya dicopot jabatan, istri, anak maupun keluarga terbeban psikologis, serta semua harta benda dirampas negara," katanya menambahkan.