JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah menyatukan suara terlebih dahulu dalam penyusunan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi surat dari Panglima TNI kepada DPR terkait pelibatan tentara dalam pemberantasan terorisme.
"Ini yang maksudnya harus dibicarakan antara unsur-unsur pemerintah juga dan aparat sendiri. Jadi masalahnya bukan di DPR tetapi di pemerintah harus mendudukkan ini dan mengkoordinir ini dengan Kementerian Polhukam sampai ada satu kesimpulan," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Menurut dia, jika pemerintah dan TNI serta Polri sudah satu suara dalam pelibatan TNI, Fadli meyakini proses pembahasan revisi Undang-undang Terorisme di DPR akan lebih cepat selesai.
Ia mengakui memang dibutuhkan peran TNI dalam memberantas terorisme namun harus diperjelas posisinya.
(Baca juga: DPR, Kemhan, dan TNI Bahas Isu Terorisme hingga OPM Saat Rapat Kerja)
Jika nantinya TNI dilibatkan sejak awal dalam proses penindakan harus diukur dampak positif dan negatifnya agar tak menimbulkan kegaduhan baru.
"Waktu itu kita hampir mencapai kata sepakat di Pansus yang lebih detail bahas ini. Memang perlu ada pelibatan TNI. Tapi pelibatan TNI itu dimana? Di dalam tahap yang mana?" lanjut politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirimkan surat terkait revisi Undang-Undang Terorisme ke DPR.
Hadi mengusulkan adanya perubahan judul Undang-Undang menjadi penanggulangan aksi terorisme.
“Saya jelaskan, itu bersifat permohonan dari TNI, supaya bisa masuk dalam pembahasan RUU sehingga kemampuan TNI dapat diwadahi dalam penanggulangan terorisme,” ujar Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018) seperti dikutip dari keterangan pers Puspen TNI.