Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Poligami Jabatan

Kompas.com - 29/01/2018, 22:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

RESHUFFLE jilid ketiga Kabinet Kerja telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (17/1/2018) di Istana Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial, menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri karena hendak berkontestasi sebagai calon Gubernur Jawa Timur.

Mengikuti jejak kolega separtai Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian, Idrus tidak melepaskan jabatan partai. Dalam struktur kepengurusan baru, jabatan yang diemban Idrus Marham adalah Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif.

Sebuah format yang ‘sempurna’ dalam pencapaian kekuasaan, ketum dan sekjen menjadi menteri di puncak kuasa. Fakta bahwa "poligami" jabatan telah terjadi. Pola poligami jabatan ini bisa dibilang bentuknya vertikal, adanya penetrasi dari jabatan partai kepada kewenangan politik.

Baca juga : Meski Jabat Mensos, Idrus Marham Masih Jadi Pengurus DPP Golkar

Situasi sebaliknya terjadi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua umum diberhentikan dari posisinya.

Penyebabnya, sejumlah pengurus Partai Hanura yang digawangi oleh Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding mengadakan rapat pada hari Senin (15/1/2018) dengan agenda pemberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Sebuah format yang ‘tidak sempurna’ dalam pencapaian kekuasaan, ketum dan sekjen berkonflik di puncak kuasa (Hanura Partai Koalisi Pemerintah - Red).

Baca juga : Pengurus Hanura Ajukan Mosi Tak Percaya, Oesman Sapta Diberhentikan

Seperti biasa, OSO merespons dengan meledak-ledak. Karena bagi OSO, jika situasi ini dibiarkan terus menerus dipastikan akan merusak torehan hattrick politiknya sejauh ini.

Hattrick, hat-trick atau hat trick adalah istilah dalam olahraga yang mengacu pada tiga kali keberhasilan dalam suatu hal sebanyak tiga kali percobaan. Dalam sepak bola, hattrick berarti keberhasilan seorang pemain sepak bola dalam mencetak gol sebanyak tiga kali dalam satu pertandingan.

Dalam kasus OSO, dirinya mencetak hattrick selama ini sebagai Ketua Umum Partai Hanura, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Pencopotannya sebagai ketua umum Hanura, bisa dipandang sebagai dampak awal dari bencana perilaku ‘Poligami Jabatan’ yang telah dilakukan. Pola poligami jabatan ini bentuknya horizontal yakni rangkap jabatan yang dilakukan pada posisi setara dalam institusi politik. Ketua DPD RI, Wakil Ketua MPR RI, dan Ketua Umum Hanura.

Kabar terbaru, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan dua perwira tinggi Polri menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat dan penjabat Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2018. Dua perwira tinggi itu adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mendagri menuturkan Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan usulan itu lantaran penunjukan perwira TNI dan Polri dikarenakan alasan keamanan rawan konflik selama pelaksanaan Pilkada.

Baca juga : Dua Petinggi Polri Diusulkan Jadi Penjabat Gubernur Jabar dan Sumut

Atas dasar situasi tersebut, Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan umumnya pelaksana tugas atau penjabat gubernur akan memiliki jabatan rangkap. Begitu pula dengan Perwira Polri yang ditunjuk menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara nanti.

Pola poligami jabatan ini bentuknya cross sectional atau diagonal, yakni rangkap jabatan yang dilakukan melampaui garis struktural dan hierarkis.

Baca juga : Perwira Polri yang Ditunjuk Jadi Penjabat Gubernur Akan Rangkap Jabatan

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi daring mendefinisikan poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Wikipedia mendefinisikan poligami sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Awamnya istilah poligami banyak kita dengar terkait status pernikahan, adapun dalam politik lebih cenderung penggunaan kata ‘rangkap jabatan’. Penulis menggunakan kata ‘poligami jabatan’ dalam perspektif komunikasi politik, bukan bermaksud mengambil pembahasan dan kesimpulan dalam sisi agama, namun mencoba meneropong jaringan komunikasi politik yang berkembang dalam miniatur konsep poligami.

Demikian juga dalam tulisan ini secara simultan mendasari konsep operasionalnya sebagai peristiwa komunikasi untuk memanfaatkan sumber data analisis jaringan melalui berita media, bahan elektronik, dan literatur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com