JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, status Puan Maharani sebagai Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan masih nonaktif.
Hasto pernah menanyakan status tersebut ke Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Namun, status tersebut bisa saja berubah jika ada perintah presiden yang memperbolehkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu rangkap jabatan.
"Beliau masih nonaktif hingga ada petunjuk lebih lanjut, arahan lebih lanjut dari bapak presiden Jokowi," ujar Hasto di kantor FPP PDI-P Lenteng Agung, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Hasto mengatakan, PDI-P sebagai partai pengusung Jokowi mendukung apapun kebijakan presiden, termasuk soal larangan menteri rangkap jabatan.
Namun, mengingat beratnya tantangan yang dihadapi pemerintahan Jokowi, mungkin ada pertimbangan lain yang diambil.
"Dalam rangka konsolidasi politik yang terus menerus dilakukan presiden dan memberikan kesempatan menteri untuk merangkap jabatan, maka mbak Puan menyatakan siap," kata Hasto.
(Baca juga: Puan Hadiri Verifikasi Faktual PDI-P untuk Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan)
Menurut Hasto, rangkap jabatan dalam pemerintahan bukan suatu hal yang tabu. Ia mengatakan, lumrah jika dalam sistem demokrasi ada ketua umum partai merangkap perdana menteri atau presiden.
"Itu biasa terjadi dalam demokrasi kita, itu akan memperkuat pemerintahan yang ada," kata Hasto.
Sebelumnya, Puan nampak hadir dalam acara verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu di kantor DPP PDI-P.
(Baca juga: Politisi PDI-P Minta Jokowi Pertegas Apa Rangkap Jabatan Bisa untuk Selain Golkar)
Hasto mengatakan, kehadiran Puan untuk menggenapkan syarat keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pengurus.
Diketahui, Puan merupakan Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan. Namun, statusnya saat ini nonaktif karena menjabat sebagai menteri.
Hasto mengatakan, meski statusnya nonaktif, namun masih terdaftar sebagai pengurus.
KPU menyatakan PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Verifikasi dilakukan terhadap pengurus pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen.
Untuk ketiga hal itu, PDI-P dianggap memenuhi syarat. Dari 39 pengurus di tingkat pusat, keterwakilan perempuannya sebesar 38,5 persen.