Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Puan di PDI-P Masih Nonaktif Hingga Ada Arahan Presiden

Kompas.com - 29/01/2018, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, status Puan Maharani sebagai Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan masih nonaktif.

Hasto pernah menanyakan status tersebut ke Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Namun, status tersebut bisa saja berubah jika ada perintah presiden yang memperbolehkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu rangkap jabatan.

"Beliau masih nonaktif hingga ada petunjuk lebih lanjut, arahan lebih lanjut dari bapak presiden Jokowi," ujar Hasto di kantor FPP PDI-P Lenteng Agung, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Hasto mengatakan, PDI-P sebagai partai pengusung Jokowi mendukung apapun kebijakan presiden, termasuk soal larangan menteri rangkap jabatan.

Namun, mengingat beratnya tantangan yang dihadapi pemerintahan Jokowi, mungkin ada pertimbangan lain yang diambil.

"Dalam rangka konsolidasi politik yang terus menerus dilakukan presiden dan memberikan kesempatan menteri untuk merangkap jabatan, maka mbak Puan menyatakan siap," kata Hasto.

(Baca juga: Puan Hadiri Verifikasi Faktual PDI-P untuk Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan)

Menko PMK Puan Maharani bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersama pengurus perempuan di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Menko PMK Puan Maharani bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersama pengurus perempuan di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Menurut Hasto, rangkap jabatan dalam pemerintahan bukan suatu hal yang tabu. Ia mengatakan, lumrah jika dalam sistem demokrasi ada ketua umum partai merangkap perdana menteri atau presiden.

"Itu biasa terjadi dalam demokrasi kita, itu akan memperkuat pemerintahan yang ada," kata Hasto.

Sebelumnya, Puan nampak hadir dalam acara verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu di kantor DPP PDI-P.

(Baca juga: Politisi PDI-P Minta Jokowi Pertegas Apa Rangkap Jabatan Bisa untuk Selain Golkar)

 

Hasto mengatakan, kehadiran Puan untuk menggenapkan syarat keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pengurus.

Diketahui, Puan merupakan Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan. Namun, statusnya saat ini nonaktif karena menjabat sebagai menteri.

Hasto mengatakan, meski statusnya nonaktif, namun masih terdaftar sebagai pengurus.

KPU menyatakan PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Verifikasi dilakukan terhadap pengurus pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen.

Untuk ketiga hal itu, PDI-P dianggap memenuhi syarat. Dari 39 pengurus di tingkat pusat, keterwakilan perempuannya sebesar 38,5 persen. 

Kompas TV Keputusan presiden Joko Widodo untuk membiarkan dua menterinya rangkapnya jabatan di partai politik mengundang berbagai komentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com