JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengatakan bahwa anggota DPR Miryam S Haryani adalah penghubung antara Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI.
Hal itu dikatakan Diah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BAP Diah kemudian dibacakan jaksa KPK dalam persidangan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Awalnya, Diah yang dihadirkan sebagai saksi, dikonfirmasi soal pertemuannya dengan Miryam S Haryani.
Menurut Diah, saat itu Miryam mencari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
"Saya tanya, ada apa sih Bu Yani? Lalu dia jawab, 'Ini, saya dikejar teman-teman, mau reses," kata Diah.
(Baca juga: Dikejar Anggota DPR Sebelum Reses, Miryam Cari-cari Irman)
Kepada hakim, Diah mengatakan, pada saat itu dia tidak tahu maksud keperluan Miryam dengan Irman berkaitan dengan reses anggota DPR.
Jaksa KPK Ahmad Burhanudin kemudian membacakan BAP Diah.
Dalam BAP, Diah mengatakan permintaan Miryam soal kebutuhan reses DPR menunjukkan bahwa anggota Komisi II DPR meminta bantuan kepada Irman selaku pelaksana tugas Dirjen.
Menurut Diah, Miryam adalah pihak yang biasanya memfasilitasi Komisi II DPR dan Badan Anggaran.
Termasuk untuk alokasi pagu anggaran Rp 1,4 triliun untuk kegiatan terpadu e-KTP yang telah dituangkan dalam pagu definitif.