JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rencana penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pramono mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan untuk memastikan pemerintahan di daerah yang petahananya ikut pilkada, tetap berjalan.
"Jadi bagi kami, itu diserahkan sepenuhnya kepada Kemendagri," kata Pramono di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Baca juga: Imparsial: Jika Usul Mendagri Dipaksakan, Polri Bakal Dicurigai Publik
Mengenai kekhawatiran ketidaknetralan Polri, Pramono menegaskan, perlu pengawasan dari seluruh elemen masyarakat termasuk dari pengawas pemilu.
"Karena meski dia hanya penjabat, tapi juga terikat pada norma-norma dia sebagai pejabat di daerah itu yang bisa dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran pilkada," kata Pramono.
Sebelumnya, dua perwira tinggi diusulkan menjadi penjabat sementara gubernur.
Mereka adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.
Baca juga: Demokrat Ragukan Netralitas Jenderal Polri jika Jadi Penjabat Gubernur
Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.