Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenuhan Kompensasi Korban Teror Dianggap Belum Maksimal

Kompas.com - 26/01/2018, 11:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Aliansi Indonesia Damai Hasibullah Satrawi mengapresiasi pemerintah yang mulai menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak korban terorisme, baik secara medis, psikologis, hingga finansial.

Kendati demikian, ia menganggap kompensasi yang diberikan negara kepada korban belum maksimal.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebenarnya sudah diatur mengenai kompensasi tersebut. Namun, regulasinya masih lemah.

"Hak kompensasi sampai hari ini belum pernah terimplementasikan secara sempurna. Secara putusan pengadilan sudah ada, tapi belum mendapatkan sebagaimana yang diamanatkan dalam hak-hak tersebut," ujar Hasibullah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Hasibullah, pemenuhan kompensasi dalam kasus terorisme semestinya tidak perlu menunggu putusan pengadilan.

(Baca juga: LPSK: Baru di Era Jokowi Ganti Rugi untuk Korban Terorisme Terealisasi)

Hal itu disebabkan korban membutuhkan bantuan sejak peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, ia mendorong agar undang-undang perlindungan saksi dan korban direvisi.

"Pemenuhan hak kompensasi bisa melalui putusan lembaga negara terkait persoalan terorisme. Sehingga korban bisa mendapat hak kompensasi lebih mudah dan dalam waktu secepat-cepatnya," kata Hasibullah.

Hasibullah mengatakan, kasus terorisme sedianya dipisahkan dari pidana lainnya. Oleh karena itu, mekanisme pemenuhan hak korban semestinya juga dipisahkan.

Di samping itu, AIDA mendorong agar dalam undang-undang terorisme diatur bahwa penanganan korban dalam masa kritis bisa mendapat penanganan medis lebih cepat dari rumah sakit.

Yang terpenting, tidak perlu menunggu persetujuan pihak yang menjamin administrasi.

"Belajar dari korban, banyak yang tidak dapat penanganan medis karena rumah sakit butuh kepastian siapa yang menjamin membayar biayanya," kata Hasibullah.

(Baca juga: Rumah Sakit Indonesia Jadi Korban Terorisme Cyber)

"Dengan norma ini diharapkan semua rumah sakit kalau terjadi terorisme, punya kewajiban untuk segera melakukan penanganan medis karena biayanya akan secara langsung ditanggung negara," lanjut dia.

 

Lebih baik

 

Hasibullah juga mendorong segenap lembaga negara bersinergi untuk memenuhi hak korban. Ia berharap pemerintah mau memperkuat regulasi yang mengatur pemenuhan hak korban supaya lebih sempurna.

Pihak yang memegang kuasa diminta mengenyampingkan kepentingan selain memberi kompensasi atas dasar kepedulian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com