JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini permohonan justice collaborator Setya Novanto masih diproses. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemberian status justice collaborator tidak bisa diberikan serampangan.
KPK akan mencermati konsistensi Novanto di persidangan, dan kesungguhan mantan Ketua Umum Golkar tersebut untuk menjadi justice collaborator.
"(Sayangnya) Sejauh ini yang kita lihat kan terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
"Termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian. Dan juga sudah ada kerja sama luar negeri dengan FBI yang kita lakukan," katanya lagi.
Baca juga : Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP
Dia mengatakan indikator pertama yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan justice collaborator itu adalah pemohon mengakui perbuatannya.
"Jangan sampai seorang mengajukan justice collaborator, perbuatannya tidak diakui. Dan perbuatan pihak lain disampaikan. Tentu itu tidak tepat juga dalam konteks pengajuan justice collaborator," jelas Febri.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi terbaru yang cukup signifikan dari Novanto. Meski begitu, dia menyampaikan mantan Ketua DPR itu masih punya kesempatan bila benar-benar ingin mendapatkan status justice collaborator.
"Belum terlambat untuk membuka peran pihak-pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar, untuk membuktikan yang bersangkutan bukan pelaku utama," pungkas Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.