JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengaku pernah melaporkan kepada mantara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, saat mendengar pemberian uang terkait proyek e-KTP itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam, tanpa merespons.
Hal itu dikatakan Irman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota majelis hakim Ansyori Saifudin heran. Sebab, Gamawan selaku mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.
"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.
(Baca juga: Diberi Tahu Kemendagri Akan Dapat Rp 78 Miliar, Gamawan Cuma Diam)
Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian memberikan perumpamaan terkait hal itu. Yanto kini bertanya kepada saksi lainnya, yakni Sugiharto, selaku mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.
"Saksi ini asalnya dari mana, usianya berapa?" kata Yanto.
Sugiharto kemudian menjawab bahwa ia berasal dari Lamongan, Jawa Timur. Usianya kini 59 tahun.
Yanto kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Sugiharto. Yanto bertanya apakah Sugiharto pernah mendengar cerita tentang gadis desa tahun 60-70an yang dilamar seorang pria.
"Dulu kan belum modern. Nah, kalau ada gadis dusun dilamar perjaka, kalau gadisnya cuma diam, itu tandanya apa?" kata Yanto sambil bertanya kepada Sugiharto.
(Baca juga: Di Proyek E-KTP, Jatah "Fee" DPR dan Kemendagri Masing-masing Rp 250 Miliar)
Mendengar pertanyaan itu, Sugiharto tanpa basa-basi menjawab bahwa sikap diam seorang gadis dalam perumpamaan itu memaksudkan kesediaan untuk menerima pria yang melamarnya.
"Ya mau," kata Sugiharto.
Tanya jawab itu membuat pengunjung sidang tertawa. Tak terkecuali Setya Novanto yang menyaksikan dari barisan kursi penasihat hukum.