Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan soal LGBT Jangan sampai Masuk Ranah Privat

Kompas.com - 25/01/2018, 18:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perluasan pemidanaan pasal perilaku zina atau pencabulan sesama jenis tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam Pasal 292 KUHP, perilaku homoseksual bisa dipidana ketika seorang dewasa mencabuli anak di bawah umur. Sementara perilaku seks sesama jenis untuk sesama pria atau perempuan dewasa tak dapat dijerat pidana.

Muncul wacana aturan tersebut diperluas sehingga seks sesama jenis antara orang dewasa bisa dipidana meskipun tanpa paksaan dan kekerasan. Namun, wacana ini dinilai bisa melanggar hak privasi masyarakat.

Baca juga: Jusuf Kalla Yakin DPR Tak Akan Berani Legalkan LGBT

Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menegaskan, negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Apabila hubungan seksual sesama jenis dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, hal itu berarti tidak ada korban sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Negara boleh hadir kalau memang ada tindak pidana yang merugikan pihak lain, dan itu semua sudah diatur dalam KUHP," kata Ratna dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (25/1/2017).

Ia mencontohkan, perbuatan seksual di muka umum, atau perbuatan seksual dengan pemaksaan atau kekerasan, semuanya sudah diatur dalam KUHP yang ada saat ini. Oleh karenanya, perilaku seks sesama jenis yang melanggar aturan itu juga bisa dipidana sebagaimana perilaku seks dengan lawan jenis.

Baca juga: Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP

"Tidak perlu dibuat aturan baru yang secara spesifik mengatur seks sesama jenis. Itu namanya diskriminatif," kata Ratna.

Anugerah Rizki Akbari, akademisi STIH Jentera menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai polisi akan sulit membuktikan apabila seks sesama jenis dilakukan karena faktor suka sama suka.

"Bagaimana polisi bisa buktikan hubungan seksual sesama jenis kalau tidak ada yang melapor? Akan berapa banyak dari kita yang merasa tidak aman bahwa dalam ruang yang paling privat sekalipun, dari rumah kita, pintu tertutup bisa dibuka hanya karena ada laporan yang mengatakan ada kegiatan seksual?" ucap Rizki.

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto  menilai, wacana untuk memidanakan perilaku seks sesama jenis ini membuat hukum di Indonesia menjadi mundur dan terbelakang. Menurut dia, hukum seperti ini mengulang abad gelap Eropa yang sudah ditinggalkan sekitar 500 tahun lalu.

"Moralitas dan etika kalau dijadikan hukum negara, akan menjadikan negara menjadi sangat jahat," ucap dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com