Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dilarang Bisnis yang Ada Konflik Kepentingan, seperti HPH dan Tambang

Kompas.com - 25/01/2018, 14:14 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.

"Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).

(Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jajarannya yang Gagal Cegah Konflik Sosial)

Ia membantah bahwa perkap dikeluarkan karena ada banyak anggota Polri, seperti kapolda dan kapolres telah menjalankan bisnis yang rawan konflik kepentingan dalam jabatannya. Misalnya, seperti bisnis hak pengusahaan hutan (HPH) dan tambang.

"Ya enggak lah, enggak, enggak ada itu," kata dia.

Menurut Setyo, jika diketahui ada anggota Polri yang menjalankan bidang usaha yang dilarang, seperti HPH dan tambang, maka anggota tersebut akan diminta untuk menghentikan sementara bisnisnya oleh Polri.

"Dalam Perkap sudah diatur, dia harus lapor, harus berhenti. Kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Sanksinya pertama distop dulu lah," kata Setyo.

(Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Kepentingan Bisnis)

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya telah memerintahkan Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk membuat unit khusus, guna memonitor anggota Polri yang berbisnis tersebut.

Nantinya, setiap anggota yang berbisnis wajib untuk membuat laporan proposal kegiatan bisnisnya.

Tito juga berdalih, perkap tersebut semata-mata demi mencegah budaya korupsi di lingkungan Korps Bhayangkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com