Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Mus, Kiai Pertama Peraih Penghargaan Yap Thiam Hien

Kompas.com - 24/01/2018, 21:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus menerima penghargaan Yap Thiam Hien tahun 2017. Kiai pengasuh pondok pesantren Raudlatut Tholibin, Rembang, ini dinilai memiliki perhatian yang besar terhadap perjuangan dan tegaknya nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca juga: Profil Gus Mus, Peraih Yap Thiam Hien Award 2017

Penghargaan diberikan dalam acara malam penganugerahan Yap Thiam Hien Award 2017 di Aula Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Ketua Yayasan Yap Thiam Hien Award, Todung Mulya Lubis mengatakan, Gus Mus memang tidak pernah dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia seperti Yap Thiam Hien atau Munir Said Thalib.

Gus Mus lebih dikenal sebagai tokoh Nadhatul Ulama (NU), kiai, pimpinan pondok pesantren, dan budayawan. 

"Namun buat saya, Gus Mus dengan semua karyanya, dengan semua sepak terjangnya, keterlibatannya, adalah seorang pejuang hak asasi manusia," ujar Todung saat ditemui sebelum acara.

Baca juga: Gus Mus, Keteduhan Sang Pejuang Keberagaman...

Menurut Todung, Gus Mus telah banyak berkontribusi untuk merawat keberagaman di Indonesia. Perjuangan Gus Mus memang tidak ia perlihatkan melalui demonstrasi atau aksi-aksi lainnnya.

Namun, Gus Mus menorehkan pemikiran dan gagasannya soal keberagaman lewat tulisan serta tutur kata yang ia sampaikan ke seluruh santrinya.

"Gus Mus memang tidak berdemonstrasi tapi lewat menulis puisi, disalurkan ke santri-santrinya dan juga masyarakat," ucap Todung.

Todung menuturkan, saat ini masyarakat sangat membutuhkan sosok seperti Gus Mus di tengah menguatnya paham radikalisme dan sektarianisme. Kedua paham tersebut, kata Todung, sangat mengganggu situasi masyarakat yang beragam dan majemuk.

Baca juga : Gus Mus: Tuhan, Islamkah Aku?

Gus Mus dinilai tidak pernah rela keberagaman dirusak oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Kita sangat butuh sosok yangkuat konsisten dan jujur seperti Gus Mus. Beliau tidak ikhlas jika kemajemukan dicabik oleh ideologi yang anti kemajemukan," kata Todung.

Gus Mus merupakan ulama pertama yang menerima penghargaan Yap Thiam Hien.

Todung mengatakan, terpilihnya Gus Mus juga mempertimbangkan konteks politik Indonesia kekinian. Kondisi di mana agama kerap dijadikan alat politik untuk meraih kekuasaan. 

"Ini memang pertama kali ulama menerima Yap Thiam Hien award. Ia tak suka melihat agama dipolitisasi, dijadikan alat politik," tuturnya.

Yap Thiam Hien award merupakan penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa besar dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Nama penghargaan ini diambil dari nama pengacara dan pejuang HAM, Yap Thiam Hien.

Baca juga : Tangisan Gus Mus yang Menyadarkan

Proses penentuan peraih Yap Thiam Hien Award 2017 diawali dengan mengumpulkan kandidat yang dihimpun dari jaringan/komunitas dan masyarakat luas sejak Mei 2017. 

Ada 5 orang dewan juri Yap Thiam Hien Award pada tahun ini. Mereka adalah Makarim Wibisono (diplomat senior), Siti Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP), Yoseph Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Zumrotin K Susilo (aktivis perempuan dan anak), serta Todung Mulya Lubis.

Dalam acara penganugerahan tersebut hadir Menkumham Yasonna Laoly, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com