JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah tuduhan bahwa pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila untuk mengkriminalisasi ulama.
Menurut dia, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Undang-Undang Ormas karena landasan mereka bertentangan dengan dasar negara.
"Pemerintah dituduh mengkriminalisasi ulama, pemerintah memusuhi umat Islam, itu tidak. Yang kami larang kalau ada organisasi agama yang mempunyai ideologi paham mengubah Pancasila," ujar Tjahjo saat memberi pembekalan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).
Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang penganut agama untuk menjalankan ibadahnya, termasuk berdakwah. Asalkan, masih sejalan dengan Pancasila. Namun, jika berniat mengubah Pancasila sebagai landasan negara, maka harus ditindak tegas.
Baca juga : Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN
"Harus segera dibubarkan. Kalau tidak, bisa timbul di kemudian hari," kata Tjahjo.
Tjahjo kemudian memutarkan video HTI saat melakukan kongres di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam video itu, pimpinan HTI mengajak anggotanya untuk mengubah Indonesia menjadi negara khilafah yang berlandas syariat Islam, bukan Pancasila.
"Ini sudah terang-terangan. Jangan sampai seperti Gafatar kita diamkan itu tahap hijrah mau mengambil alih kekuasaan pemerintahan yang sah," kata Tjahjo.
Baca juga : Alasan HTI Tolak Bukti-bukti yang Diajukan Kemenkumham
Tjahjo bersyukur Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Awal bulan depan, Tjahjo akan mengumpulkan para kepala daerah untuk menerima pengarahan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memetakan area yang rawan teror dan paham radikal.
"Mudah-mudahan tidak muncul lagi kayak Gafatar, atau paham yang di luar Pancasila dan UUD 1945," kata dia.