Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Bantah Tudingan Pemerintah Kriminalisasi Ulama

Kompas.com - 23/01/2018, 21:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah tuduhan bahwa pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila untuk mengkriminalisasi ulama.

Menurut dia, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Undang-Undang Ormas karena landasan mereka bertentangan dengan dasar negara.

"Pemerintah dituduh mengkriminalisasi ulama, pemerintah memusuhi umat Islam, itu tidak. Yang kami larang kalau ada organisasi agama yang mempunyai ideologi paham mengubah Pancasila," ujar Tjahjo saat memberi pembekalan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).

Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang penganut agama untuk menjalankan ibadahnya, termasuk berdakwah. Asalkan, masih sejalan dengan Pancasila. Namun, jika berniat mengubah Pancasila sebagai landasan negara, maka harus ditindak tegas.

Baca juga : Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN

"Harus segera dibubarkan. Kalau tidak, bisa timbul di kemudian hari," kata Tjahjo.

Tjahjo kemudian memutarkan video HTI saat melakukan kongres di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam video itu, pimpinan HTI mengajak anggotanya untuk mengubah Indonesia menjadi negara khilafah yang berlandas syariat Islam, bukan Pancasila.

"Ini sudah terang-terangan. Jangan sampai seperti Gafatar kita diamkan itu tahap hijrah mau mengambil alih kekuasaan pemerintahan yang sah," kata Tjahjo.

Baca juga : Alasan HTI Tolak Bukti-bukti yang Diajukan Kemenkumham

Tjahjo bersyukur Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Awal bulan depan, Tjahjo akan mengumpulkan para kepala daerah untuk menerima pengarahan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memetakan area yang rawan teror dan paham radikal.

"Mudah-mudahan tidak muncul lagi kayak Gafatar, atau paham yang di luar Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com