JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
Abdul dan tiga tersangka lain diperpanjang penahanannya hingga 40 hari.
"Perpanjangan penahanan mulai 25 Januari 2018 hingga 5 Maret 2018, untuk keempat tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Adapun, tiga tersangka lain yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
(Baca juga : Kasus Suap Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK Geledah Empat Lokasi)
Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Witono.