JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra sependapat dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) yang menyebutkan ada pengunaan istilah yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam SK KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.
"Memang itu ada perbedaan terminologis soal disabilitas," kata Ilham usai menerima pernyataan sikap dari PPUA Penca, di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut PPUA Penca, penggunaan istilah disabilitas yang dipadankan dengan istilah medik tidaklah benar.
Disabilitas-medik dimaknai sebagai keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Anggap Standar Kesehatan Calon Kepala Daerah Diskriminatif
Sedangkan seharusnya, disabilitas dimaknai sebagai keragaman manusia yang perlu diakomodasi dalam fasilitas dan pelayanan publik secara umum.
Oleh karenanya, kondisi disabilitas tidak menghalangi seorang penyandang disabilitas untuk setara dengan masyarakat non-disabilitas.
Ilham mengatakan, selama ini KPU sebetulnya juga kerap melibatkan PPUA. Sehingga, lanjutnya, seperti diakui oleh pihak PPUA sendiri, KPU sudah mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya pasal 4 (2).
Baca juga : Komnas HAM: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Agar Diperhatikan
"Jadi ini soal terminologi saja. Bukan persoalan seolah-olah kami sengaja menutup akses bagi teman-teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam pencalonan pilkada ini," kata Ilham.
"Nah saat ini kami tidak keberatan. Kami akan revisi. Kami akan melibatkan teman-teman PPUA Penca ini dalam beberapa hari ke depan untuk merevisi SK itu," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, sejauh ini belum ada bakal calon kepala daerah yang mendaftar dari kelompok disabilitas. Ketua Umum PPUA Penca Ariani Soekanwo membenarkan belum ada penyandang disabilitas yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada 2018.