JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman.
Dia adalah pihak yang diduga memberi suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono.
"HM (Hendarwan Maruszaman), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakpus. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/1/2018).
Suap yang diduga diberikan Hendarwan kepada Arief, yakni terkait proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada Tahun 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut, yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.
Pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.
Selain menjadi tersangka pada proyek jembatan itu, Arief juga berstatus tersangka penerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
Suap tersebut disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang dari Jarot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.