Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Apa Pun soal Uang Terkait E-KTP, Oka Masagung Menjawab Lupa

Kompas.com - 22/01/2018, 17:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung hanya menjawab lupa dan tidak ingat saat ditanya majelis hakim dan jaksa soal uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Oka bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

"Saya lupa, Yang Mulia. Kalau saya tidak ingat ya, mau bagaimana," kata Oka.

Menurut jaksa, perusahaan Biomorf Mauritius yang diwakili Johannes Marliem pernah menyetor 1,8 juta dollar AS kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.

Jaksa memiliki bukti berupa dokumen perbankan mengenai pengiriman uang itu.

"Saya baru tahu itu dari penyidik. Sebelumnya saya enggak tahu," kata Oka kepada jaksa KPK.

(Baca juga: Andi Narogong: Kata Setya Novanto, "Fee" DPR Diurus Oka Masagung)

Oka juga mengaku lupa dan tidak dapat mengingat uang dari Biomorf tersebut selanjutnya digunakan untuk apa. Padahal, menurut jaksa, sehari setelah rekening perusahaan Oka, OEM Investment, menerima uang dari Biomorf, Oka mengambil secara bertahap uang 1,8 juta dollar AS itu.

Ketua majelis hakim Yanto merasa aneh dengan jawaban Oka. Menurut Yanto, tidak masuk akal jika Oka tidak dapat mengingat aliran uang yang jumlahnya jutaan dollar AS itu.

Selama persidangan, Oka beberapa kali diperingatkan oleh hakim dan jaksa untuk tidak melanggar sumpah.

"Ingat, memberikan keterangan palsu itu bisa kena tujuh tahun. Hakim sudah serius, jaksa juga sudah serius mengikuti. Kami harap saudara saksi juga serius saat menjawab," kata hakim Yanto.

(Baca juga: Made Oka Masagung Punya Tanda Terima Rp 1 Miliar dari Setya Novanto)

Dalam persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto. Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Oka Masagung.

Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.

Kompas TV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com