Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Tinggal di Trotoar, Yasonna Akui Daya Tampung Rumah Detensi Terbatas

Kompas.com - 21/01/2018, 11:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kementeriannya bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) dan badan PBB urusan pengusian, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait masalah pengungsi asing di Indonesia.

Sebelumnya terjadi kasus di mana Rumah Detensi Imigrasi Kemenkumham di Kalideres, Jakarta Barat, yang seharusnya menampung pelanggar keimigrasian, malah kebanjiran pengungsi asing.

"Ini kan terus kami memantau, kami tetap terus kerja sama dengan IOM, UNHCR mencari jalan keluar-jalan keluar untuk mereka-mereka," kata Yasonna, saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018).

Dia mengakui terdapat keterbatasan daya tampung di Rumah Detensi yang dikelola kementeriannya. Termasuk di rumah sejumlah komunitas yang menampung para pengungsi.

(Baca juga: Alasan Pengungsi di Trotoar Kalideres Tak Bisa Masuk Rumah Detensi)

Yasonna mengungkapkan keperihatinannya. Sebab, para pengungsi yang hendak menuju negara ketiga terkendala karena negara tujuannya itu tidak mau menerima mereka.

"Nah, ini jadi persoalan kita sendiri, makin lama makin build-up, oleh karenanya kerja sama dengan IOM, UNHCR, harus terus kami tingkatkan, (karena) kami punya kemampuan terbatas," ujar Yasonna.

Bersama organisasi dan badan dunia tersebut, kementeriannya sedang mengkaji apakah perlu kerja sama untuk bersama-sama membangun fasilitas tempat penampungan pengungsi.

Politisi PDI Perjuangan itu belum dapat menjawab apakah pemerintah dapat memberi kebijakan agar para pengungsi asing itu diperbolehkan bekerja di Indonesia sambil menunggu solusi atas mereka. Termasuk apakah anak-anak yang mereka bawa bisa bersekolah.

"Ini yang jadi perlu kajian antar kementerian, karena pada saat yang sama ini memang demi kepentingan human rights, tapi pada saat yang sama negara Indonesia juga punya keterbatasan," ujar Yasonna.

"Maka kajian harus dilakukan secara mendalam bagaimana solusinya dan ini memerlukan kerja sama dunia internasional, terutama organ-organ PBB, terutama UNCHR dan bantuan IOM, untuk kita mencari jalan keluar. IOM sudah banyak bantu," tambah Yasonna.

Kompas TV Pencari suaka ini bertahan di depan gedung detensi imigrasi Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com