JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak belum memutuskan apakah akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Menurut Dahnil, ia akan terlebih dahulu mendengar masukan dari tim hukum Muhammadiyah.
"Hari ini tim hukum Hukum Muhammadiyah melalui Pak Busyro Muqoddas akan bahas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).
Selain masukan tim hukum Muhammadiyah, Dahnil juga akan meminta masukan rekan-rekannya sesama aktivis.
Menurut dia, hari ini rekan aktivis dari berbagai organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum, Kontras, Indonesian Corruption Watch dan lain-lain akan bertemu dan melakukan pembahasan.
"Saya akan ikuti pertimbangan Muhammadiyah dan kelompok masyarakat sipil tersebut," kata Dahnil.
Dahnil mengaku sudah menerima surat panggilan dari kepolisian. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Dahnil dipanggil terkait dengan pernyataan yang diberikannya di program Metro Realitas Metro TV.
(Baca juga: Dahnil: Kenapa Kritik Saya soal Kasus Novel Perlu Diperiksa Polisi?)
Dahnil merasa dalam program itu dia hanya menyampaikan kritik terkait lambatnya kepolisian menangani kasus penyerangan terhadap Novel.
Sudah 283 hari pasca insiden penyiraman air keras, namun polisi belum bisa juga menemukan pelaku.
"Yang jadi pertanyaan kenapa statement kritikan, keraguan saya terhadap kinerja polisi dan desakan saya untuk dibentuk TGPF kasus Novel Baswedan menjadi masalah dan perlu dimintai keterangan?" kata Dahnil.
Berdasarkan surat yang dilayangkan, Dahnil diminta hadir ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018), menyebut, ada pernyataan Dahnil yang perlu didalami pihak kepolisian.
"Dia ada kegiatan di salah satu stasiun TV, dia mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang. Makanya akan kita dalami kembali di situ," ujar Argo.
Argo menambahkan, Dahnil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Argo belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
"Kita akan mintai keterangan sebagai saksi untuk membantu mengungkap kasus Novel," kata Argo.