Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertabrakan Dengan UU TNI dan Polri, UU Pilkada Perlu Direvisi

Kompas.com - 19/01/2018, 07:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai anggota TNI dan Polri yang ingin mengikuti kontestasi politik.

Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada yang berbunyi, calon peserta Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Dengan demikian, anggota TNI Polri baru resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.

Menurut Araf, hal tersebut bertentangan dengan komitmen netralitas TNI dan Polri dalam politik praktis.

"Ini jadi celah para kandidat undurkan diri setelah penetapan," ujar Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

(Baca juga: Imparsial Minta Pimpinan TNI dan Polri Tindak Tegas Personelnya yang Tak Netral Saat Pemilu)

Direktur Imparsial‎, Al Araf ditemui disela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).Fachri Fachrudin Direktur Imparsial‎, Al Araf ditemui disela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, disebutkan juga bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menyebutkan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Lalu, dalam UU yang sama, Pasal 47 Ayat 1 menegaskan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(Baca juga: Mendagri: Anggota TNI-Polri yang Gagal Terdaftar di KPU Bisa Kembali Aktif)

"Kan bisa ditafsirkan pengunduran diri harus dilakukan sejak awal sebelum penetapan," kata Araf.

Untuk menghindari dualisme regulasi, kata Araf, maka lebih baik UU Pilkada direvisi, khususnya untuk Pasal 7. Dengan demikian, baik anggota Polri maupun TNI telah mengundurkan diri begitu mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.

"Saya harap DPR dan pemerintah revisi UU Pilkada terbatas pada pasal ini," kata dia.

Terkait adanya sejumlah anggota Polri yang status keanggotaan masih aktif saat ini, Araf meminta agar mereka segera mengundurkan diri sesuai amanat UU Polri. Dengan demikian, anggota tersebut lebih leluasa melakukan langkah politik dan sosialisasi.

"Bisa lobi politik, undang media untuk memasifkan pemenangan. Sekarang kan kalau mereka masih aktif akan menimbulkan kontroversi," kata Araf.

Kompas TV "Perang Bintang" menjadi salah satu fenomena di Pilkada Serentak 2018 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com