JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Sarifuddin Sudding, mengaku tak ambil pusing dengan pelaporan dirinya ke Kepolisian.
Sudding dituduh melakukan penggelepan jabatan, mengadakan rapat tanpa izin dari Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (Oso) di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (15/1/2018) lalu.
"Ngapain ditanggapi, bikin laporan sampah, ngapain? Saya pengacara, paham lah yang begitu-begituan," ujar Sudding di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/1/2018) malam.
Meski demikian, ia menyayangkan pelaporan itu.
"Enggak perlu lah yang begitu-begituan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Baca juga: Soal Munaslub, Wiranto Bilang Pemilik Hanura Ingin Perubahan
Sudding juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa ia akan keluar dari Partai Hanura jelang Pemilu 2019.
"Siapa yang bilang? Siapa yang mau keluar? Ini partai saya dari awal. Saya ikut dari awal mendirikan ini partai," kata Sudding.
Sudding dilaporkan oleh Serfasius Serbaya Manek yang telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura.
Laporan tersebut diterima dengan LP/338/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding dituduh melanggar Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan 374 KUHP.
Baca juga: Menkumham Minta Kisruh Partai Hanura Diselesaikan secara Internal
Partai Hanura dalam perkara ini menjadi korban karena klaim keanggotaan yang dilakukan oleh Sudding dalam perencanaan rapat tersebut.
Alasannya, Sudding sebelumnya telah dipecat oleh Partai Hanura kubu OSO sejak 14 Januari 2018, berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.
Akan tetapi, pada tanggal 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut dan fasilitas jabatan serta mengatasnamakan Partai Hanura untuk menggelar rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.