Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Hak Berserikat, Pembubaran Ormas Dinilai Harus Melalui Pengadilan

Kompas.com - 18/01/2018, 13:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli dari pihak pemohon uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fatkhul Muin, berpendapat bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan seluruh ormas yang ada.

Namun, pemerintah tidak berhak untuk membubarkan atau mencabut status badan hukum suatu ormas tanpa melalui proses peradilan.

Hai itu dia ungkapkan saat membacakan keterangan ahli pada sidang uji materi Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Negara memang memiliki hak untuk mengontrol atau mengatur ormas agar tidak melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Tapi pembubaran suatu ormas harus melalui proses peradilan sebagai pembuktian ormas tersebut melakukan pelanggaran sebelum dibubarkan," ujar Fatkhul Muin dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

(Baca juga: Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional)

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa itu mengatakan, proses pembubaran melalui pengadilan harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk penjaminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Pembubaran tanpa melalui pengadilan, lanjut Fatkhul, akan berpengaruh pada kebebasan berserikat yang telah diatur dalam konstitusi.

Selain itu, pemerintah tidak bisa melanggar prinsip-prinsip yang dianut Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum.

"Nilai-nilai HAM harus dijunjung tinggi dalam menjalankan negara. Proses peradilan harus dilakukan untuk memberikan rasa adil terhadap masyarakat atas hak konstitusionalitas untuk berserikat," tuturnya.

(Baca juga: Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi)

Sebelumnya, pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas.

Dalam permohonan gugatannya, mereka membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.

Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Gabungan organisasi kemasyarakatan berunjuk rasa di depan kantor Facebook. Mereka protes penutupan sejumlah akun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com