JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri membantah menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Namun, Rochmadi ternyata pernah mengajak bawahannya Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara untuk mengakui penerimaan uang Rp 200 juta.
Hal itu dikatakan Ali Sadli saat bersaksi untuk Rochmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.
Baca juga: Auditor BPK: Sebelum OTT Saya Sudah Punya Perasaan Tidak Enak
Dalam BAP, Ali mengatakan bahwa saat bertemu di Mushala Gedung KPK, Rochmadi meminta Ali juga mengakui pemberian dari Kemendes.
Saat itu, Rochmadi mengatakan, 'Mas mengaku saja untuk yang Rp 200 juta juga, nanti saya bantu dari luar'. Mendengar permintaan itu, Ali Sadli hanya diam.
Beberapa waktu kemudian, Rochmadi mengatakan, "Mas, kayaknya saya mau ngaku saja".
Ali kemudian menjawab, "Iya Pak, bagus begitu Pak".
Baca juga: Auditor BPK Menangis Saat Ingat Momen Ditangkap KPK
Meski demikian, dalam BAP, Ali mengatakan bahwa ia tidak tahu apakah Rochmadi benar-benar mengakui perbuatan kepada KPK. Ia juga tidak mau mengakui menerima Rp 200 juta yang diterima Rochmadi.
Ali hanya mengaku kepada penyidik KPK mengenai uang Rp 40 juta yang ia terima dari pejabat Kemendes saat operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Ali dan Rochmadi didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kemendes.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.