JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) periode 2012-2017 Juri Ardiantoro merasa heran dengan pihak-pihak yang terkesan menakut-nakuti penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita diberi kekhawatiran yang luar biasa bahwa kalau mau melaksanakan putusan MK itu akan menghabiskan anggaran yang sangat besar dan kedua adalah waktu yang terbatas," kata Juri di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Juri melihat kekhawatiran yang coba dibangun itu merupakan salah satu bentuk pembenaran agar KPU tak menjalankan putusan MK.
Baca juga : Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK
Kepada Komisioner KPU saat ini, dia pun berpesan agar tidak terlalu khawatir dengan urusan anggaran dan waktu. Lebih baik, kata dia, KPU fokus pada menyusun teknis pelaksanaan putusan MK.
"Sementara soal anggaran itu, biar menjadi diskusi pemerintah dan DPR, karena negara ini wajib untuk membiayai penyelenggaraan pemilu," ucap Juri.
"Dan KPU diberi kewenangan dan otoritas kuat untuk mengatur dan menjalankan putusan MK," kata dia lagi.
Baca juga : KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam sejarahnya, KPU selalu bisa langsung melaksanakan putusan MK tanpa kendala yang berarti.
Sebab, kata dia, pada prinsipnya putusan MK merupakan putusan yang bisa langsung dilaksanakan.
"Kami punya kekhawatiran bahwa asumsi-asumsi atau pembenaran-pembenaran yang dibangun itu digunakan untuk mencari alasan supaya putusan MK ditafsirkan tidak sesuai maksud putusan itu, dan menjauhkan substansi putusan. Jadi, saran kami, KPU konsisten saja," kata Juri.