Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sestama Pastikan Terima Suap karena Perintah Kepala Bakamla

Kompas.com - 17/01/2018, 12:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi memastikan suap yang ia terima dari rekanan adalah perintah dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

Hal itu dikatakan Eko saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Eko bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

"Akhir Oktober (2016), saya dipanggil komandan saya (Arie Soedewo). Intinya ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasi dulu 2 persen. Saya diminta cek, ketemu vendor," ujar Eko kepada jaksa.

Menurut Eko, saat itu sedang dilakukan pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Adapun, perusahaan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring adalah PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Setelah itu, menurut Eko, dia meminta bawahannya untuk mempertemukan dia dengan Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT MTI.

(Baca juga: Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla)

 

Selanjutnya, ia mengonfirmasi perintah Kepala Bakamla soal adanya fee di awal yang akan diterima Bakamla sebesar 2 persen, atau senilai Rp 4 miliar.

"Adami jawab, ya benar nanti ada 2 persen dulu. Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Lalu, dia perintahkan saya terima," kata Eko.

Selain itu, Kepala Bakamla Arie Soedewo juga memerintahkan agar setengah dari 2 persen itu diberikan kepada Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

Nofel dan Bambang, masing-masing menerima Rp 1 miliar.

"Waktu itu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasi tahu oleh Pak Arie," kata Eko.

Dalam kasus ini, Eko sudah divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kompas TV Anggaran proyek ini berasal dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com