Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karutan Purworejo 18 Kali Terima Uang dari Napi Narkotika, Total Rp 313,5 Juta

Kompas.com - 17/01/2018, 11:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Purworejo (nonaktif) Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto telah 18 kali menerima uang dari napi narkotika bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.

Penerimaan uang itu berdasarkan permintaan Cahyono yang terus menerus kepada napi tersebut.

"Minta kepada tersangka, minta sejumlah uang. Minta ditransfer. Berkali-kali," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Buwas mengatakan, total uang yang dikirim Sancai mencapai Rp 313,5 juta.

Cahyono diduga menerima uang juga dari napi lainnya. Namun, uang tersebut tidak dikirim ke rekening pribadi.

Cahyono meminta Sancai mengirimkan uang tersebut secara berkala ke rekening atas nama orang lain, yaitu nama SUH dari Wonosobo dan SUN dari Cilacap.

SUH dan SUN juga telah ditangkap BNN serta menyita sejumlah bukti.

Sementara uang yang diterima Cahyono digunakan untuk berbagai kebutuhannya.

"Antara lain diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel, dan menjamu tamu di restoran," kata Buwas.

Selain itu, Cahyono juga membeli televisi layar lebar untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu merk ternama, membeli jersey, hingga beli kalung kesehatan.

Uang tersebut, kata Buwas, sebagai imbalan atas berbagai bantuan dan kemudahan yang diberikan Cahyono kepada narapidana selama di lapas.

"Memberi peluang, kemudahan bisa untuk komunikasi, bisa transaksi. Dia tahu kok apa yang diedarkan segala macam, makanya bisa pasang harga," kata Buwas.

Saat ini, Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.

Selain Cahyono, BNN juga menangkap Sancai serta dua rekannya, Samiran, dan Charles Cahyadi.

Untuk menampung hasil bisnis narkotika, Sancai meminta rekannya membuat rekening atas nama orang lain.

Samiran dan Charles ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Timur, beserta barang bukti berupa dua emas batangan seberat 1.350 gram dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com