Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Ini Daftar Harta Moeldoko

Kompas.com - 17/01/2018, 11:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo melantik Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki.

Berapa harta kekayaan Moeldoko?

Diakses dari laman acch.kpk.go.id, Moeldoko terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Agustus 2013 saat menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Total harta kekayaan yang disampaikan ketika itu adalah Rp 28.712.301.249 dan 450.000 dollar AS.

(Baca juga: Jokowi Melantik Idrus Marham, Moeldoko, Agum Gumelar, dan KSAU Baru)

Rinciannya, Moeldoko memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang totalnya Rp 20.322.768.200.

Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya tanah dan bangunan seluas 585 meter persegi dan 600 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 4.900.000.000 yang merupakan hasil sendiri perolehan dari tahun 2005 sampai 2012.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 121,73 meter persegi dan 134,09 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 3.053.068.200 yang merupakan hasil sendiri perolehan dari tahun 2011 sampai 2012.

(Baca juga: Perjalanan Moeldoko, dari Panglima TNI hingga Ditunjuk Jokowi Jadi KSP)

Dalam laporan tersebut, Moeldoko tidak memiliki harta bergerak atau alat transportasi (mobil).

Sementara itu, Moeldoko memelihara 80 arwana senilai Rp 200.000.000 yang merupakan hasil sendiri perolehan tahun 2002 sampai 2012.

Untuk harta bergerak lain, Moeldoko memiliki logam, batu mulia, dan lainnya senilai Rp 4.522.500.000.

Salah satunya batu mulia yang berasal dari hasil sendiri, warisan, dan hibah senilai Rp 3.500.000.000 perolehan dari tahun 1987 sampai 2012.

Sementara itu, Moeldoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 3.667.033.049 dan 450.000 dollar AS. Dia tercatat tidak memiliki utang.

Total harta kekayaan Moeldoko yang dilaporkan adalah Rp 28.712.301.249 dan 450.000 dollar AS.

Kompas TV Marsekal Yuyu Sutisna menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto


Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com